Ditjen Bina Adwil: Pentingnya Pengelolaan Tata Ruang di Kawasan Metropolitan Mebidangro

15 September 2021

 

Pembangunan kawasan terintegrasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) dalam perkembangannya dinilai melahirkan sejumlah dilema. Di satu sisi, pembangunan Metropolitan Mebidangro memiliki pengaruh yang sangat penting. Baik, secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial.

Kabupaten Karo

Namun, dihadapkan juga dengan sejumlah persoalan lain. Seperti meningkatnya urbanisasi, maraknya titik kemacetan, serta menurunnya kondisi lingkungan merupakan permasalahan yang saat ini dihadapi kawasan Mebidangro.

 

Demikian mengemuka dalam rapat Koordinasi Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama Kawasan Mebidangro yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), di Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, Kabupaten Karo, pada 7-9 September 2021.

 

Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, SE, MPA, dalam sambutan pembukaannya, mengatakan acara ini ditujukan dalam rangka mengidentifikasikan isu-isu strategis. Khususnya, terkait permasalahan penyediaan pelayanan publik di Wilayah Metropolitan Mebidangro.

 

Serta dilatarbelakangi tindak lanjut maupun peningkatan Kesepakatan Bersama (MOU) dan PKS pasca diterbitkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Mebidangro.

“Acara ini ditujukan untuk melakukan koordinasi guna mendorong pelaksanaan kesepakatan perjanjian kerjasama antar daerah dalam Kawasan Metropolitan Mebidangro,” kata Indra.

 

Ia menambahkan, pembangunan perkotaan tentu memiliki peran yang besar bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut, lanjut Indra, tercermin dari data BPS tahun 2020 menunjukkan distribusi PDRB Wilayah Metropolitan sebesar 45,78% terhadap PDRB Nasional dan sekitar 25,17% penduduk Indonesia tinggal didalamnya.

 

“Perkembangan wilayah metropolitan cenderung selalu menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi, akibat akumulasi kapital dan kegiatan. Sehingga menjadi magnet bagi urbanisasi penduduk,” ucapnya.

Namun, kata Indra, pembangunan kota tersebut, seyogyanya juga harus berlandaskan keseimbangan dan keselarasan antara keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakatnya. Ia pun berharap agar semua pihak ikut serta mengelola pentingnya tata ruang dan pembangunan di Kawasan Metropolitan Mebidangro.

 

“Sumber pertumbuhan berada di perkotaan, maka konsentrasi penduduk ini perlu dikelola dengan strategi pengelolaan perkotaan yang baik. Terlebih karena strategi pembangunan perkotaan Indonesia ke depan akan menitikberatkan pada aglomerasi perkotaan atau wilayah metropolitan,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Drs. Thomas Umbu Pati T.B, M.Si, menilai perkembangan wilayah metropolitan tidak hanya berdampak positif bagi pertumbuhan nasional, namun juga berdampak negatif yang cukup besar.

 

Diantaranya, lanjut Thomas, dapat menimbulkan pemborosan waktu dan sumberdaya karena kemacetan akibat pergerakan komuter, timbulnya permukiman padat dan kumuh, polusi, pencemaran lingkungan, pengangguran, kriminalitas serta beragam masalah sosial lainnya. Hal tersebut, nilai dia, menjadi alasan mengapa urbanisasi belum optimal membawa manfaat bagi perkotaan di Indonesia.

 

“Semua permasalahan tersebut disebabkan oleh keterbatasan akses warga terhadap layanan dasar penting seperti perumahan, air bersih, transportasi dan sanitasi atau persampahan yang memadai,” jelasnya.

Untuk mengidentifikasi isu permasalahan tersebut, hadir sejumlah pakar dan narasumber dalam rapat. Diantaranya Asisten Deputi Koordinator Materi Hukum Kemenkopolhukam, Kepala Bidang Pada Dishub Provinsi Sumut dan sejumlah Kabid, IPW Bappeda Kabupaten Karo, Kasubbid pada Bappeda Kota Medan dan Kepala IAP Provinsi Sumatera Utara.

 

Isu permasalahan dalam pengelolaan metropolitan Mebidangro yang perlu mendapat perhatian untuk dipecahkan bersama. Diantaranya, kemacetan akibat pergerakan komuter, banjir bandang serta banjir rob akibat pasang muka laut dan naiknya air permukaan sungai. Hingga, keterbatasan sumber air baku, lahirnya kawasan kumuh dan permasalahan sampah atau TPA Regional.

 

Sedikitnya, terdapat lima poin pokok pembahasan dalam rapat koordinasi ini. Pertama adalah telah terbentuk Lembaga Pengelolaan Kawasan Metropolitan Mebidangro melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelembagaan Badan Kerjasama Pengelolaan Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Untuk poin pertama ini, diperlukan penguatan kelembagaan dalam mengelola wilayah metropolitan Mebidangro untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.

 

Kedua, Kemendagri akan proaktif dalam mendorong koordinasi antar kementerian/lembaga. Diantaranya, Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Perhubungan. Termasuk Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengelolaan Wilayah Metropolitan Mebidangro.

 

Ketiga, rapat juga membahas perlu adanya penajaman kesepakatan dan perjanjian kerja sama mengenai transportasi Mebidangro, persampahan (TPA Regional Mebidangro), akses jalan ke Kabupaten Karo dan pengendalian lingkungan (longsor, banjir, dan konversi lahan).

 

Tanpa kerjasama antar daerah, disepakati bahwa penanganan lingkungan tidak akan berjalan sinergis. Sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan di kemudian hari.

 

Seperti banjir dan tanah longsor. Hal tersebut tentunya juga bisa terjadi di kawasan Mebidangro yang memiliki kondisi geografis yang berbeda-beda.

 

Poin Keempat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Metropolitan Mebidangro perlu mengembangkan platform bersama, yakni Satu Data Mebidangro untuk mensinkronkan perencanaan penyelesaian permasalahan pelayanan publik. Seperti transportasi, air bersih, persampahan, banjir, dan pengendalian lingkungan.

 

Dan terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pengembangan platform Satu Data Mebidangro sebagaimana dimaksud pada poin keempat tersebut.